Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)” pada hari Jumat, 16 Mei 2025 pukul 13.00-15.00 WIB. Berlangsung di Auditorium RMJT Soehakso (A.106) FMIPA UGM, kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 150 peserta yang terdiri dari dosen dan tenaga kependidikan (tendik). Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran sivitas akademika terhadap isu kekerasan seksual serta upaya pencegahannya.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset, dan Sumber Daya Manusia (WDKASDM) FMIPA UGM, Prof. Dr.Ing. Mhd. Reza M. I. Pulungan, S.Si., M.Sc.. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran aktif seluruh sivitas akademika dalam mencegah kekerasan seksual, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif. Pentingnya kegiatan sosialisasi PPKS ini sehingga semua dosen dan tenaga kependidikan diwajibkan untuk mengikutinya. Mereka yang berhalangan hadir pada hari pelaksanaan diminta untuk mengikuti kegiatan serupa di fakultas lain yang menyelenggarakan sosialisasi tersebut.
Narasumber utama kegiatan ini adalah dr. Bagas Suryo Bintoro, Ph.D. dari Tim Satuan Tugas PPKS UGM dengan dimoderatori oleh Dr. Chotimah, M.Si.. Dalam paparannya, dr. Bagas menyampaikan definisi kekerasan seksual menurut Peraturan Rektor UGM Nomor 1 tahun 2023, bentuk-bentuk kekerasan seksual, dan mekanisme pelaporan dan penanganan di lingkungan kampus. Beliau juga menjelaskan bagaimana pendampingan terhadap korban yang dilakukan secara profesional dan rahasia, sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan korban. Lebih lanjut, salah satu anggota Tim Satuan Tugas juga menyampaikan alur penanganan kasus kekerasan seksual. Selain itu juga disampaikan informasi kanal pelaporan kekerasan seksual yaitu lapor secara langsung dengan anggota Satuan Tugas PPKS UGM, Form Lapor pada Website, Email, SMS, dan WhatsApp.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya FMIPA UGM untuk menciptakan lingkungan belajar dan lingkungan kerja yang aman, kondusif, serta mendukung hak dan martabat setiap individu. Hal ini sejalan dengan komitmen UGM dalam mendukung implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2023 serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Pertama, SDG ke-4 mengenai Pendidikan Berkualitas, karena lingkungan belajar yang aman dan inklusif merupakan prasyarat penting bagi proses pendidikan yang bermakna. Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan dengan SDG ke-5 tentang Kesetaraan Gender, melalui upaya untuk menghilangkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di ruang publik dan privat, termasuk di institusi pendidikan. Terakhir, kegiatan ini juga menjadi bentuk implementasi poin SDG ke-16 mengenai Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh, dengan memperkuat lembaga yang akuntabel dan responsif dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia, termasuk kekerasan seksual.
Penulis: Wiyarsih
Editor: Meitha Eka Nurhasanah