Search
Search
Search

News

Seminar of Intelligent System 2020

Laboratorium Riset Sistem Cerdas Departemen Ilmu Komputer dan Elektronika, Fakultas MIPA, Universitas Gadjah Mada

Proudly Present
📌SEMINAR OF INTELLIGENT SYSTEM 2020

Speaker
1. Prof. Dra. Sri Hartati, M.Sc., Ph.D – AI Trends and its Opportunites
2. Muhammad Ghifary, PhD – AI in Practice

Schedule
🗓️Jumat, 12 Juni 2020
🕐13.00 – 15.30 WIB
💻 Youtube (Live Streaming pada ugm.id/SIS2020)

FREE E-CERTIFICATE!
Pemesanan
http://ugm.id/ecertificateSIS2020

#labscdike #fmipa #ugm #seminaronline #seminarAI #AI #sistemcerdas #free

Read More

Kedisiplinan Masyarakat Saat New Normal Kunci Redam Penularan Covid-19

Kedisiplinan semua pihak melaksanakan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah merupakan faktor kunci dalam memutus mata rantai penularan virus.
Pernyataan ini disampaikan Guru Besar Statistika Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dedi Rosadi, dalam rilis terbaru pada Selasa (2/6). Bersama dengan pakar lainnya, yakni alumnus FMIPA UGM Heribertus Joko dan alumnus PPRA Lemhanas Fidelis I Diponegoro, Dedi membuat permodelan probabilistik dengan dasar data nyata atau probabilistik data-driven model (PDDM).
Berdasarkan tracking data terakhir sampai 28 Mei 2020, terdapat lonjakan estimasi kasus positif yang awalnya diperkirakan 31 ribu menjadi 48 ribuan di akhir masa pandemi. Menurut Dedi, dari pantauan dengan model stokastik terlihat bahwa angka penularan R0t  (angka reproduksi/angka penularan waktu ke-t Covid-19)  nasional yang tadinya sudah turun sampai 1.114 pada tanggal 11 Mei 2020, tercatat menunjukkan tren naik pada minggu kedua Mei 2020 dan mencapai puncaknya pada 23 Mei 2020, namun kemudian terus menunjukkan tren menurun dan pada tanggal 30 Mei 2020 tercatat bernilai sebesar 1.107.
Dia menjelaskan ada beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian bersama saat ini terkait dengan wacana new normal. Salah satunya adalah angka perhitungan R0t Covid-19  Indonesia (nasional) dalam beberapa hari terakhir masih di sekitar 1.1. Hal ini menunjukkan bahwa jika masyarakat tidak berhasil menjalankan protokol kesehatan secara disiplin maka
kondisi belum bisa dikatakan sepenuhnya aman terhadap kemungkinan penularan lokal.
“Namun harus dipahami kondisi di setiap daerah bervariasi besaran harga angka reproduksinya. Sesuai dengan database BNPB pertanggal 31 Mei 2020, terdapat 104 kabupaten/kota merupakan daerah dengan zona hijau sehingga daerah tersebut relatif aman untuk dilaksanakan kondisi new normal sesuai protokol yang berlaku,” paparnya dalam rilis tersebut.
Berikutnya, mematuhi protokol kesehatan yang dimaksud tidak berbeda dengan yang disampaikan oleh pemerintah. Utamanya menggunakan masker ketika keluar rumah, rajin cuci tangan dengan menggunakan sabun, tangan tidak steril dilarang menyentuh bagian wajah yang berpotensi menjadi pintu masuk virus, dan memperhatikan anjuran distancing serta menghindari kerumunan.
Kemudian, pengawasan maupun pengendalian yang ketat terhadap mobilitas penduduk baik domestik
dan internasional yang diduga berpotensi mengakibatkan penularan virus. Misalnya arus balik pasca lebaran, masih perlu menjadi perhatian disamping upaya efektif untuk pengendalian penyebaran lokal. Caranya  melalui tracking dan karantina orang berisiko (PDP dan ODP) dan rapid testing yang terukur, namun cukup masif terhadap potensi penularan orang tanpa gejala (OTG) terutama untuk daerah-daerah zona merah.
Dalam perkiraan permodelan PDDM sebelumnya (25/4) yang menunjukkan bahwa di Indonesia pandemi akan mereda di bulan Juli masih cukup relevan. Estimasi nilai maksimum pasien d isekitar angka 48 ribu diprediksikan di bawah asumsi penambahan pasien data positif pada minggu ketiga Mei kemarin sudah merupakan angka tertinggi. Peningkatan kapasitas test PCR yang telah ditunjukkan dalam 2 minggu terakhir memberikan harapan yang baik untuk kecepatan penanganan wabah ini.
Dedi menyebutkan munculnya epicenter baru Jawa Timur merupakan penyebab lonjakan pasien positif yang paling signifikan. Keberhasilan penanganan Covid-19 di Jawa Timur menjadi tumpuan harapan bersama agar pandemi ini tidak semakin mengkhawatirkan.
“Demikian pula pengendalian provinsi-provinsi lain yang berpotensi membahayakan seperti Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan dan Papua perlu dioptimalkan agar Indonesia dapat semakin optimis menatap ke depan,” tuturnya.
Penulis: Ika
Read More

UGM Beri Keringanan UKT Bagi Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19

UGM memberi keringanan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT akibat dampak pandemi Covid-19. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan keringanan UKT secara daring melalui Simaster.

“UGM sangat memahami dan peduli atas dampak pandemi Covid-19 terhadap semua warga. Oleh karena itu, UGM memberikan kesempatan bagi para mahasiswa yang karena dampak Covid-19 menjadi kurang atau tidak mampu membayar UKT untuk mengajukan keringanan UKT,” ucap Wakil Rektor UGM Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi, Supriyadi, M.Sc., Ph.D., CMA., CA., Ak., Sabtu (30/5).

Pandemi Covid-19 telah membawa dampak ekonomi yang signifikan bagi sejumlah kalangan masyarakat, termasuk keluarga dari para mahasiswa UGM. Untuk itu, UGM mengeluarkan kebijakan khusus untuk merespons situasi terkini, meski sebelum pandemi Covid-19 pun UGM juga telah memiliki kebijakan terkait keringanan UKT.

Ia memaparkan, persetujuan pemberian fasilitas keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa terdampak pademi Covid-19 diberikan oleh Dekan Fakultas/Sekolah. Dalam beberapa rapat koordinasi yang dilakukan pimpinan universitas dengan para Dekan, Rektor dan para Dekan sepakat untuk mempermudah proses serta persetujuannya.

” UGM akan mempermudah dan melayani proses keringanan UKT dengan sebaik-baiknya. Selain itu, kebijakan memberikan penundaan jika mahasiswa belum dapat membayar saat UKT jatuh tempo juga masih bisa dilakukan,” imbuh Supriyadi.

Keringanan UKT yang nantinya akan diatur dalam Surat Keputusan Rektor ini diberikan kepada mahasiswa Program Diploma, Sarjana, Profesi, dan Pascasarjana UGM yang diterima Tahun Akademik 2019/2020 dan sebelumnya.

Permohonan keringanan pembayaran UKT diajukan kepada Dekan Fakultas atau Sekolah sebelum masa pembayaran UKT Semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021 berakhir dengan menyertakan surat pernyataan penurunan kemampuan ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19, slip gaji atau surat keterangan penghasilan sebelum dan sesudah terdampak pandemi Covid-19, surat pemutusan hubungan kerja, atau bukti lainnya yang sah.

Bentuk keringanan dapat berupa penurunan kelompok UKT bagi mahasiswa program Diploma dan Sarjana, keringanan sebesar persentase tertentu bagi mahasiswa program International Undergraduate Program, mahasiswa program profesi, dan mahasiswa program Pascasarjana yang membayar UKT dengan dana sendiri (bukan penerima beasiswa/kerja sama).

“Keringanan atau pengembalian UKT sebesar persentase tertentu juga diberikan bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus yudisium sebelum tanggal 1 November 2020 dengan menyertakan surat keterangan lulus atau keputusan yudisium,” terang Direktur Keuangan UGM, Syaiful Ali, MIS., Ph.D.,Ak., CA.

Proses permohonan melalui Simaster sendiri, imbuhnya, terdiri atas tiga tahapan, yaitu tahap pengajuan dari mahasiswa, review atau verifikasi oleh Prodi/Departemen, serta approval oleh Dekanat.

Penulis: Gloria

 

Sumber: https://ugm.ac.id/id/berita/19481-ugm-beri-keringanan-ukt-bagi-mahasiswa-terdampak-pandemi-covid-19

Read More

Covid-19 Webinar Series : Riset dan Inovasi untuk Penanggulangan Covid-19

Mari kita ikuti “Covid-19 Webinar Series” bertajuk “Riset dan Inovasi untuk Penanggulangan Covid-19”, yang akan di-broadcast secara Live melalui streaming Youtube di link: http://ugm.id/FMIPAUGM

Secara berseri akan dipaparkan Kajian, Riset, dan Inovasi Dosen/Peneliti FMIPA UGM terkait penanggulangan Covid-19, yang akan disampaikan langsung oleh Dosen/Penelitinya sendiri.

Pada Series#1 mendatang akan mengangkat tema “Pemodelan Data Covid-19: Menyambut Era New-Normal” Oleh Prof. Dr. rer.nat. Dedi Rosadi, M.Sc.

Selamat mengikuti

(mohon bantuannya untuk men-share informasi ini seluas mungkin, terima kasih)

Read More

Seminar of Intelligent System 2020

Laboratorium Riset Sistem Cerdas Departemen Ilmu Komputer dan Elektronika, Fakultas MIPA, Universitas Gadjah Mada

Proudly Present
📌SEMINAR OF INTELLIGENT SYSTEM 2020

Speaker
1. Prof. Dra. Sri Hartati, M.Sc., Ph.D – AI Trends and its Opportunites
2. Muhammad Ghifary, PhD – AI in Practice

Schedule
🗓️Jumat, 12 Juni 2020
🕐13.00 – 15.30 WIB
💻 Youtube (Live Streaming pada ugm.id/SIS2020)

FREE E-CERTIFICATE!
Pemesanan
http://ugm.id/ecertificateSIS2020

#labscdike #fmipa #ugm #seminaronline #seminarAI #AI #sistemcerdas #free

Read More

Kedisiplinan Masyarakat Saat New Normal Kunci Redam Penularan Covid-19

Kedisiplinan semua pihak melaksanakan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah merupakan faktor kunci dalam memutus mata rantai penularan virus.
Pernyataan ini disampaikan Guru Besar Statistika Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dedi Rosadi, dalam rilis terbaru pada Selasa (2/6). Bersama dengan pakar lainnya, yakni alumnus FMIPA UGM Heribertus Joko dan alumnus PPRA Lemhanas Fidelis I Diponegoro, Dedi membuat permodelan probabilistik dengan dasar data nyata atau probabilistik data-driven model (PDDM).
Berdasarkan tracking data terakhir sampai 28 Mei 2020, terdapat lonjakan estimasi kasus positif yang awalnya diperkirakan 31 ribu menjadi 48 ribuan di akhir masa pandemi. Menurut Dedi, dari pantauan dengan model stokastik terlihat bahwa angka penularan R0t  (angka reproduksi/angka penularan waktu ke-t Covid-19)  nasional yang tadinya sudah turun sampai 1.114 pada tanggal 11 Mei 2020, tercatat menunjukkan tren naik pada minggu kedua Mei 2020 dan mencapai puncaknya pada 23 Mei 2020, namun kemudian terus menunjukkan tren menurun dan pada tanggal 30 Mei 2020 tercatat bernilai sebesar 1.107.
Dia menjelaskan ada beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian bersama saat ini terkait dengan wacana new normal. Salah satunya adalah angka perhitungan R0t Covid-19  Indonesia (nasional) dalam beberapa hari terakhir masih di sekitar 1.1. Hal ini menunjukkan bahwa jika masyarakat tidak berhasil menjalankan protokol kesehatan secara disiplin maka
kondisi belum bisa dikatakan sepenuhnya aman terhadap kemungkinan penularan lokal.
“Namun harus dipahami kondisi di setiap daerah bervariasi besaran harga angka reproduksinya. Sesuai dengan database BNPB pertanggal 31 Mei 2020, terdapat 104 kabupaten/kota merupakan daerah dengan zona hijau sehingga daerah tersebut relatif aman untuk dilaksanakan kondisi new normal sesuai protokol yang berlaku,” paparnya dalam rilis tersebut.
Berikutnya, mematuhi protokol kesehatan yang dimaksud tidak berbeda dengan yang disampaikan oleh pemerintah. Utamanya menggunakan masker ketika keluar rumah, rajin cuci tangan dengan menggunakan sabun, tangan tidak steril dilarang menyentuh bagian wajah yang berpotensi menjadi pintu masuk virus, dan memperhatikan anjuran distancing serta menghindari kerumunan.
Kemudian, pengawasan maupun pengendalian yang ketat terhadap mobilitas penduduk baik domestik
dan internasional yang diduga berpotensi mengakibatkan penularan virus. Misalnya arus balik pasca lebaran, masih perlu menjadi perhatian disamping upaya efektif untuk pengendalian penyebaran lokal. Caranya  melalui tracking dan karantina orang berisiko (PDP dan ODP) dan rapid testing yang terukur, namun cukup masif terhadap potensi penularan orang tanpa gejala (OTG) terutama untuk daerah-daerah zona merah.
Dalam perkiraan permodelan PDDM sebelumnya (25/4) yang menunjukkan bahwa di Indonesia pandemi akan mereda di bulan Juli masih cukup relevan. Estimasi nilai maksimum pasien d isekitar angka 48 ribu diprediksikan di bawah asumsi penambahan pasien data positif pada minggu ketiga Mei kemarin sudah merupakan angka tertinggi. Peningkatan kapasitas test PCR yang telah ditunjukkan dalam 2 minggu terakhir memberikan harapan yang baik untuk kecepatan penanganan wabah ini.
Dedi menyebutkan munculnya epicenter baru Jawa Timur merupakan penyebab lonjakan pasien positif yang paling signifikan. Keberhasilan penanganan Covid-19 di Jawa Timur menjadi tumpuan harapan bersama agar pandemi ini tidak semakin mengkhawatirkan.
“Demikian pula pengendalian provinsi-provinsi lain yang berpotensi membahayakan seperti Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan dan Papua perlu dioptimalkan agar Indonesia dapat semakin optimis menatap ke depan,” tuturnya.
Penulis: Ika
Read More

UGM Beri Keringanan UKT Bagi Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19

UGM memberi keringanan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT akibat dampak pandemi Covid-19. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan keringanan UKT secara daring melalui Simaster.

“UGM sangat memahami dan peduli atas dampak pandemi Covid-19 terhadap semua warga. Oleh karena itu, UGM memberikan kesempatan bagi para mahasiswa yang karena dampak Covid-19 menjadi kurang atau tidak mampu membayar UKT untuk mengajukan keringanan UKT,” ucap Wakil Rektor UGM Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi, Supriyadi, M.Sc., Ph.D., CMA., CA., Ak., Sabtu (30/5).

Pandemi Covid-19 telah membawa dampak ekonomi yang signifikan bagi sejumlah kalangan masyarakat, termasuk keluarga dari para mahasiswa UGM. Untuk itu, UGM mengeluarkan kebijakan khusus untuk merespons situasi terkini, meski sebelum pandemi Covid-19 pun UGM juga telah memiliki kebijakan terkait keringanan UKT.

Ia memaparkan, persetujuan pemberian fasilitas keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa terdampak pademi Covid-19 diberikan oleh Dekan Fakultas/Sekolah. Dalam beberapa rapat koordinasi yang dilakukan pimpinan universitas dengan para Dekan, Rektor dan para Dekan sepakat untuk mempermudah proses serta persetujuannya.

” UGM akan mempermudah dan melayani proses keringanan UKT dengan sebaik-baiknya. Selain itu, kebijakan memberikan penundaan jika mahasiswa belum dapat membayar saat UKT jatuh tempo juga masih bisa dilakukan,” imbuh Supriyadi.

Keringanan UKT yang nantinya akan diatur dalam Surat Keputusan Rektor ini diberikan kepada mahasiswa Program Diploma, Sarjana, Profesi, dan Pascasarjana UGM yang diterima Tahun Akademik 2019/2020 dan sebelumnya.

Permohonan keringanan pembayaran UKT diajukan kepada Dekan Fakultas atau Sekolah sebelum masa pembayaran UKT Semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021 berakhir dengan menyertakan surat pernyataan penurunan kemampuan ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19, slip gaji atau surat keterangan penghasilan sebelum dan sesudah terdampak pandemi Covid-19, surat pemutusan hubungan kerja, atau bukti lainnya yang sah.

Bentuk keringanan dapat berupa penurunan kelompok UKT bagi mahasiswa program Diploma dan Sarjana, keringanan sebesar persentase tertentu bagi mahasiswa program International Undergraduate Program, mahasiswa program profesi, dan mahasiswa program Pascasarjana yang membayar UKT dengan dana sendiri (bukan penerima beasiswa/kerja sama).

“Keringanan atau pengembalian UKT sebesar persentase tertentu juga diberikan bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus yudisium sebelum tanggal 1 November 2020 dengan menyertakan surat keterangan lulus atau keputusan yudisium,” terang Direktur Keuangan UGM, Syaiful Ali, MIS., Ph.D.,Ak., CA.

Proses permohonan melalui Simaster sendiri, imbuhnya, terdiri atas tiga tahapan, yaitu tahap pengajuan dari mahasiswa, review atau verifikasi oleh Prodi/Departemen, serta approval oleh Dekanat.

Penulis: Gloria

 

Sumber: https://ugm.ac.id/id/berita/19481-ugm-beri-keringanan-ukt-bagi-mahasiswa-terdampak-pandemi-covid-19

Read More

Covid-19 Webinar Series : Riset dan Inovasi untuk Penanggulangan Covid-19

Mari kita ikuti “Covid-19 Webinar Series” bertajuk “Riset dan Inovasi untuk Penanggulangan Covid-19”, yang akan di-broadcast secara Live melalui streaming Youtube di link: http://ugm.id/FMIPAUGM

Secara berseri akan dipaparkan Kajian, Riset, dan Inovasi Dosen/Peneliti FMIPA UGM terkait penanggulangan Covid-19, yang akan disampaikan langsung oleh Dosen/Penelitinya sendiri.

Pada Series#1 mendatang akan mengangkat tema “Pemodelan Data Covid-19: Menyambut Era New-Normal” Oleh Prof. Dr. rer.nat. Dedi Rosadi, M.Sc.

Selamat mengikuti

(mohon bantuannya untuk men-share informasi ini seluas mungkin, terima kasih)

Read More
Translate