Organisasi Kemahasiswaan
Lembaga (organisasi) Kemahasiswa di tingkat fakultas terdiri dari :
-
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
-
Senat Mahasiswa (SEMA)
-
Keluarga Mahasiswa Fisika (KMF)
-
Keluarga Mahasiswa Kimia (KMK)
-
Himpunan Mahasiswa Matematika (HIMATIKA)
-
Himpunan Mahasiswa Statistika (HIMASTA)
-
HimpunanMahasiswa Ilmu Komputer (HIMAKOM)
-
Himpunan Mahasiswa Geofisika (HMGF)
-
Himpunan Mahasiswa Elektronika dan Instrumentasi (HMEI)
-
Komunitas Fisika Gadjah Mada (KFGAMA)
Pengurus Lembaga Kemahasiswaan tersebut di atas dipilih dari, oleh dan untuk para mahasiswa Fakultas (dalam hal BEM dan SEMA) atau para mahasiswa jurusan (untuk KMF, dan KMK), atau para mahasiswa program studi (untuk HIMATIKA, HIMASTA, HIMAKOM, HMGF, HMEI, KFGAMA).
Penyelenggaraan Pemilihan dan Susunan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas di Lingkungan Universitas Gadjah Mada diadakan satu tahun sekali untuk tiap periode kepengurusan.
Pengurus BEM terdiri dari 6 orang fungsionaris sedangkan SEMA terdiri dari 7 orang fungsionaris, secara resmi dilantik oleh Dekan Fakultas atas nama Rektor UGM.
Tugas pengurus BEM dan SEMA secara operasional merupakan penjabaran Wawasan Almamater yang meliputi:
-
Institusionalisasi menekankan pentingnya mahasiswa sebagai komponen Perguruan Tinggi untuk memelihara citra Fakultas Universitas sebagai Almamater
-
Transpolitisasi merupakan petunjuk bagi para mahasiswa untuk tidak melakukan kegiatan politik praktis sehingga persatuan dan kesatuan mahasiswa sebagai warga masyarakat tetap terpelihara
-
Profesionalisasi memberikan gambaran bahwa mahasiswa perlu memiliki landasan teori dan keterampilan yang memadai dalam bidang ilmu yang ditekuninya.
Pemilihan dan Susunan Pengurus Lembaga Kemahasiswaan di tingkat jurusan/program studi atau Keluarga Mahasiswa Jurusan diatur sendiri oleh lembaga /program studi yang bersangkutan sejauh tidak bertentangan dengan peraturan fakultas/universitas.Pola kebijaksanaan tentang kegiatan kema-hasiswaan yang akan dilaksanakan di tingkat fakultas ditentukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Senat Mahasiswa (SEMA).Keluarga Mahasiswa Jurusan dan atau Program Studi bertugas mengelola kegiatan kemahasiswaan yang terutama menyangkut bidang profesi (akademis).