Search
Search
Search

Juni 2, 2020

Pengumuman Yudisium Program Magister dan Doktor Bulan Juni 2020

Diberitahukan kepada para mahasiswa program magister dan program doktor Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Gadjah Mada bahwa yudisium program magister dan program doktor bulan Juni 2020 dijadwalkan pada Jumat, 26 Juni 2020 pukul 13.00 WIB dan pengumpulan berkas yudisium dari program studi ke fakultas paling lambat Selasa, 23 Juni 2020.

Selain mendaftar yudisium secara offline, mahasiswa juga diwajibkan untuk mendaftar secara online melalui laman https://simaster.ugm.ac.id dengan menggunakan SSO masing-masing.

Panduan pendaftaran secara online disertakan di sini.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

 

PANDUAN SISTEM INFORMASI WISUDA SIMASTER - MAHASISWA
Read More

Pengumuman Yudisium Program Sarjana Bulan Juni 2020

Diberitahukan kepada para mahasiswa program sarjana Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Gadjah Mada bahwa yudisium program sarjana bulan Juni 2020 dijadwalkan pada Jumat, 26 Juni 2020 pukul 13.00 WIB dan pengumpulan berkas yudisium dari program studi ke fakultas paling lambat Selasa, 23 Juni 2020.

Selain mendaftar yudisium secara offline, mahasiswa juga diwajibkan untuk mendaftar secara online melalui laman https://simaster.ugm.ac.id dengan menggunakan SSO masing-masing.

Panduan pendaftaran secara online disertakan di sini.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

 

PANDUAN SISTEM INFORMASI WISUDA SIMASTER - MAHASISWA
Read More

UGM Beri Keringanan UKT Bagi Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19

UGM memberi keringanan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT akibat dampak pandemi Covid-19. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan keringanan UKT secara daring melalui Simaster.

“UGM sangat memahami dan peduli atas dampak pandemi Covid-19 terhadap semua warga. Oleh karena itu, UGM memberikan kesempatan bagi para mahasiswa yang karena dampak Covid-19 menjadi kurang atau tidak mampu membayar UKT untuk mengajukan keringanan UKT,” ucap Wakil Rektor UGM Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi, Supriyadi, M.Sc., Ph.D., CMA., CA., Ak., Sabtu (30/5).

Pandemi Covid-19 telah membawa dampak ekonomi yang signifikan bagi sejumlah kalangan masyarakat, termasuk keluarga dari para mahasiswa UGM. Untuk itu, UGM mengeluarkan kebijakan khusus untuk merespons situasi terkini, meski sebelum pandemi Covid-19 pun UGM juga telah memiliki kebijakan terkait keringanan UKT.

Ia memaparkan, persetujuan pemberian fasilitas keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa terdampak pademi Covid-19 diberikan oleh Dekan Fakultas/Sekolah. Dalam beberapa rapat koordinasi yang dilakukan pimpinan universitas dengan para Dekan, Rektor dan para Dekan sepakat untuk mempermudah proses serta persetujuannya.

” UGM akan mempermudah dan melayani proses keringanan UKT dengan sebaik-baiknya. Selain itu, kebijakan memberikan penundaan jika mahasiswa belum dapat membayar saat UKT jatuh tempo juga masih bisa dilakukan,” imbuh Supriyadi.

Keringanan UKT yang nantinya akan diatur dalam Surat Keputusan Rektor ini diberikan kepada mahasiswa Program Diploma, Sarjana, Profesi, dan Pascasarjana UGM yang diterima Tahun Akademik 2019/2020 dan sebelumnya.

Permohonan keringanan pembayaran UKT diajukan kepada Dekan Fakultas atau Sekolah sebelum masa pembayaran UKT Semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021 berakhir dengan menyertakan surat pernyataan penurunan kemampuan ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19, slip gaji atau surat keterangan penghasilan sebelum dan sesudah terdampak pandemi Covid-19, surat pemutusan hubungan kerja, atau bukti lainnya yang sah.

Bentuk keringanan dapat berupa penurunan kelompok UKT bagi mahasiswa program Diploma dan Sarjana, keringanan sebesar persentase tertentu bagi mahasiswa program International Undergraduate Program, mahasiswa program profesi, dan mahasiswa program Pascasarjana yang membayar UKT dengan dana sendiri (bukan penerima beasiswa/kerja sama).

“Keringanan atau pengembalian UKT sebesar persentase tertentu juga diberikan bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus yudisium sebelum tanggal 1 November 2020 dengan menyertakan surat keterangan lulus atau keputusan yudisium,” terang Direktur Keuangan UGM, Syaiful Ali, MIS., Ph.D.,Ak., CA.

Proses permohonan melalui Simaster sendiri, imbuhnya, terdiri atas tiga tahapan, yaitu tahap pengajuan dari mahasiswa, review atau verifikasi oleh Prodi/Departemen, serta approval oleh Dekanat.

Penulis: Gloria

 

Sumber: https://ugm.ac.id/id/berita/19481-ugm-beri-keringanan-ukt-bagi-mahasiswa-terdampak-pandemi-covid-19

Read More

Pengumuman Yudisium Program Magister dan Doktor Bulan Juni 2020

Diberitahukan kepada para mahasiswa program magister dan program doktor Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Gadjah Mada bahwa yudisium program magister dan program doktor bulan Juni 2020 dijadwalkan pada Jumat, 26 Juni 2020 pukul 13.00 WIB dan pengumpulan berkas yudisium dari program studi ke fakultas paling lambat Selasa, 23 Juni 2020.

Selain mendaftar yudisium secara offline, mahasiswa juga diwajibkan untuk mendaftar secara online melalui laman https://simaster.ugm.ac.id dengan menggunakan SSO masing-masing.

Panduan pendaftaran secara online disertakan di sini.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

 

PANDUAN SISTEM INFORMASI WISUDA SIMASTER - MAHASISWA
Read More

Pengumuman Yudisium Program Sarjana Bulan Juni 2020

Diberitahukan kepada para mahasiswa program sarjana Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Gadjah Mada bahwa yudisium program sarjana bulan Juni 2020 dijadwalkan pada Jumat, 26 Juni 2020 pukul 13.00 WIB dan pengumpulan berkas yudisium dari program studi ke fakultas paling lambat Selasa, 23 Juni 2020.

Selain mendaftar yudisium secara offline, mahasiswa juga diwajibkan untuk mendaftar secara online melalui laman https://simaster.ugm.ac.id dengan menggunakan SSO masing-masing.

Panduan pendaftaran secara online disertakan di sini.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

 

PANDUAN SISTEM INFORMASI WISUDA SIMASTER - MAHASISWA
Read More

UGM Beri Keringanan UKT Bagi Mahasiswa Terdampak Pandemi Covid-19

UGM memberi keringanan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT akibat dampak pandemi Covid-19. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan keringanan UKT secara daring melalui Simaster.

“UGM sangat memahami dan peduli atas dampak pandemi Covid-19 terhadap semua warga. Oleh karena itu, UGM memberikan kesempatan bagi para mahasiswa yang karena dampak Covid-19 menjadi kurang atau tidak mampu membayar UKT untuk mengajukan keringanan UKT,” ucap Wakil Rektor UGM Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi, Supriyadi, M.Sc., Ph.D., CMA., CA., Ak., Sabtu (30/5).

Pandemi Covid-19 telah membawa dampak ekonomi yang signifikan bagi sejumlah kalangan masyarakat, termasuk keluarga dari para mahasiswa UGM. Untuk itu, UGM mengeluarkan kebijakan khusus untuk merespons situasi terkini, meski sebelum pandemi Covid-19 pun UGM juga telah memiliki kebijakan terkait keringanan UKT.

Ia memaparkan, persetujuan pemberian fasilitas keringanan pembayaran UKT bagi mahasiswa terdampak pademi Covid-19 diberikan oleh Dekan Fakultas/Sekolah. Dalam beberapa rapat koordinasi yang dilakukan pimpinan universitas dengan para Dekan, Rektor dan para Dekan sepakat untuk mempermudah proses serta persetujuannya.

” UGM akan mempermudah dan melayani proses keringanan UKT dengan sebaik-baiknya. Selain itu, kebijakan memberikan penundaan jika mahasiswa belum dapat membayar saat UKT jatuh tempo juga masih bisa dilakukan,” imbuh Supriyadi.

Keringanan UKT yang nantinya akan diatur dalam Surat Keputusan Rektor ini diberikan kepada mahasiswa Program Diploma, Sarjana, Profesi, dan Pascasarjana UGM yang diterima Tahun Akademik 2019/2020 dan sebelumnya.

Permohonan keringanan pembayaran UKT diajukan kepada Dekan Fakultas atau Sekolah sebelum masa pembayaran UKT Semester Gasal Tahun Ajaran 2020/2021 berakhir dengan menyertakan surat pernyataan penurunan kemampuan ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19, slip gaji atau surat keterangan penghasilan sebelum dan sesudah terdampak pandemi Covid-19, surat pemutusan hubungan kerja, atau bukti lainnya yang sah.

Bentuk keringanan dapat berupa penurunan kelompok UKT bagi mahasiswa program Diploma dan Sarjana, keringanan sebesar persentase tertentu bagi mahasiswa program International Undergraduate Program, mahasiswa program profesi, dan mahasiswa program Pascasarjana yang membayar UKT dengan dana sendiri (bukan penerima beasiswa/kerja sama).

“Keringanan atau pengembalian UKT sebesar persentase tertentu juga diberikan bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus yudisium sebelum tanggal 1 November 2020 dengan menyertakan surat keterangan lulus atau keputusan yudisium,” terang Direktur Keuangan UGM, Syaiful Ali, MIS., Ph.D.,Ak., CA.

Proses permohonan melalui Simaster sendiri, imbuhnya, terdiri atas tiga tahapan, yaitu tahap pengajuan dari mahasiswa, review atau verifikasi oleh Prodi/Departemen, serta approval oleh Dekanat.

Penulis: Gloria

 

Sumber: https://ugm.ac.id/id/berita/19481-ugm-beri-keringanan-ukt-bagi-mahasiswa-terdampak-pandemi-covid-19

Read More
Translate