TRANSPARANSI & LAYANAN PUBLIK
Informasi Publik
FMIPA UGM menyediakan layanan informasi publik melalui sistem Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) universitas.
Layanan publik yang berpusat pada akses.
UGM’s public informasi service follows Indonesia’s Informasi Publik Disclosure Law and is supported by faculty and university-level informasi officers.
Satu gerbang, empat cara mengakses informasi.
Halaman informasi publik fakultas menghubungkan pengunjung dengan daftar informasi resmi, layanan permohonan, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang tersedia secara berkala.
4
GERBANG
10
HARI KERJA
+7
MAKS. PERPANJANGAN
Gratis
BIAYA LAYANAN
UNIT PELAKSANA PPID
Tata kelola informasi publik di FMIPA UGM
Layanan informasi publik fakultas beroperasi di dalam struktur PPID tingkat universitas UGM, menghubungkan kepemimpinan institusional dan manajemen informasi.
LANDASAN HUKUM
Transparansi sebagai komitmen publik
UGM provides services in accordance with Law of the Republic of Indonesia Number 14 of 2008 on Informasi Publik Disclosure.
Diperkuat dengan Keputusan Rektor Nomor 876/UN.1.P/KPT/HUKOR/2023.
Tim Penasihat
Wakil Rektor menjabat secara ex officio sebagai tim penasihat PPID universitas.
Pejabat Informasi Utama
The University Secretary serves ex officio as UGM’s Pejabat Informasi Utama.
Pejabat Pelaksana
PPID Utama didukung oleh pimpinan dari kantor Hukum, Perpustakaan, Arsip, dan Fakultas.
AKSES CEPAT
Pilih layanan informasi yang Anda butuhkan
01 · DAFTAR RESMI
Informasi Publik List
Akses daftar informasi publik resmi dan dokumen keputusan PPID terbaru yang diterbitkan oleh FMIPA UGM.
BUKA HALAMAN RESMI
02 · LAYANAN PERMOHONAN
Request Informasi Publik
Tinjau persyaratan, alur layanan, waktu tanggap, biaya, saluran pengaduan, dan tautan permohonan resmi.
BUKA PROSEDUR PERMOHONAN
03 · TERSEDIA SETIAP SAAT
Informasi yang Tersedia Setiap Saat
Telusuri perjanjian kinerja, kegiatan pengabdian masyarakat, kegiatan penelitian, dan detail arsip.
LIHAT INFORMASI YANG TERSEDIA
04 · PUBLIKASI BERKALA
Informasi yang Tersedia Secara Berkala
Temukan visi fakultas, kebijakan, panduan akademik, referensi akreditasi, dan laporan tahunan Dekan.
LIHAT INFORMASI BERKALA
DIREKTORI INFORMASI
Informasi apa yang dipublikasikan?
Tabel di bawah ini merangkum informasi yang saat ini terdaftar oleh FMIPA UGM. Gunakan halaman asli untuk dokumen resmi dan pembaruan terbaru.
| Nomor | Ringkasan Informasi | Pejabat yang Menguasai Informasi | Retensi Arsip | Tautan |
|---|---|---|---|---|
| 01 | Perjanjian Kinerja Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam | Wakil Dekan Bidang Alumni, Kerjasama, dan Inovasi | Aktif: 2 tahun Permanen | Lihat |
| 02 | Informasi Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam | Wakil Dekan Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat | Aktif: 2 tahun Musnah | |
| a. Tahun 2022 | Lihat | |||
| b. Tahun 2023 | Lihat | |||
| 03 | Informasi Kegiatan Penelitian Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam | Wakil Dekan Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat | Aktif: 2 tahun Musnah |
| Nomor | Ringkasan Informasi | Pejabat yang Menguasai Informasi | Retensi Arsip | Tautan |
|---|---|---|---|---|
| 01 | Informasi Visi dan Misi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam | Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset dan Sumber Daya Manusia | Aktif: 2 tahun Permanen | Lihat |
| 02 | Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam | Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset, dan Sumber Daya Manusia | Aktif: 1 tahun Permanen | |
| a. Kebijakan Akademik | Lihat | |||
| b. Sertifikat Akreditasi | Lihat | |||
| 03 | Panduan Akademik Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam | Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Pengajaran, dan Kemahasiswaan | Aktif: 1 tahun Permanen | Lihat |
| 04 | Laporan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam | Wakil Dekan Bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat | Aktif: 2 tahun Permanen | |
| a. Tahun 2022 | Lihat | |||
| b. Tahun 2023 | Lihat | |||
| c. Tahun 2024 | Lihat |
Informasi berkala dirilis pada interval yang ditentukan dan disimpan sesuai dengan jadwal retensi arsip.
PERMOHONAN INFORMASI
Alur yang jelas dari permohonan hingga penyelesaian
LANGKAH 01
Kunjungi atau ajukan secara daring
Kunjungi Unit Layanan Terpadu atau gunakan portal layanan informasi publik daring.
LANGKAH 02
Lengkapi formulir
Serahkan formulir permohonan dan lampirkan kartu identitas atau akta pendirian untuk organisasi.
LANGKAH 03
Terima pendaftaran
Petugas layanan mencatat permohonan dan memberikan nomor pendaftaran kepada pemohon.
LANGKAH 04
Permohonan ditinjau
Jika disetujui, pemrosesan dilanjutkan. Jika ditolak, PPID memberikan alasan tertulis dan info keberatan.
KONTAK & BANTUAN
Terhubung dengan layanan informasi publik
Gunakan saluran resmi PPID untuk permohonan informasi, pertanyaan, atau masukan.
Siap membuat permohonan?
Ajukan permohonan Anda melalui layanan PPID UGM atau tinjau prosedur lengkap di halaman informasi publik FMIPA UGM.